Pemkot Yogyakarta Perkuat JPD Perguruan Tinggi, Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana Disiapkan Mulai 2027
KOTA YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat skema Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi sebagai salah satu instrumen pendukung program prioritas Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana. Selain meningkatkan bantuan pendidikan yang sudah berjalan, Pemkot juga menyiapkan pola kerja sama dengan perguruan tinggi yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027.
Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan JPD Perguruan Tinggi sebenarnya telah dijalankan sejak 2010. Program tersebut kini menjadi salah satu fondasi dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Mulai 2026, nilai bantuan JPD Perguruan Tinggi meningkat dari sebelumnya Rp2 juta per tahun menjadi maksimal Rp8 juta per mahasiswa per tahun. Bantuan diberikan melalui mekanisme penggantian biaya uang kuliah tunggal atau UKT.
Penerima program reguler merupakan mahasiswa semester 1 hingga 8 yang memenuhi ketentuan, termasuk memiliki IPK minimal 2,75. Pada 2026 tersedia kuota 250 mahasiswa. Hingga pertengahan September, sebanyak 76 mahasiswa telah mengajukan bantuan dan 26 di antaranya sudah direalisasikan.
Pemkot juga memperluas sasaran penerima. Selain mahasiswa yang tercatat dalam KSJPS, bantuan akan menjangkau mahasiswa yang masuk desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas kepada kelompok desil terendah.
Sementara untuk mendukung program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana, Pemkot tengah menjajaki kerja sama dengan sekitar 50 perguruan tinggi yang telah memiliki nota kesepahaman dengan pemerintah kota.
Skema yang dipersiapkan mulai 2027 tersebut merencanakan bantuan Rp6 juta per semester untuk setiap mahasiswa. Dari jumlah itu, Rp5 juta dialokasikan kepada perguruan tinggi untuk biaya operasional pendidikan dan Rp1 juta diberikan kepada mahasiswa guna membantu kebutuhan personal.
Berbeda dengan JPD reguler, proses program ini akan dimulai sejak seleksi calon mahasiswa. Calon penerima mendapat rekomendasi sekolah, menjalani seleksi administrasi, kemudian mengikuti seleksi akademik di perguruan tinggi mitra.
Menik mengatakan mahasiswa penerima nantinya tetap diwajibkan mempertahankan IPK minimal 2,75. Apabila capaian akademik menurun, bantuan tidak langsung dihentikan. Pemkot dan perguruan tinggi akan melakukan evaluasi serta pendampingan selama maksimal dua semester agar mahasiswa memiliki kesempatan memperbaiki prestasinya.
Program tersebut dirancang untuk mendampingi penerima sejak awal perkuliahan hingga menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah.

RIPPARKOT 2026–2045 Disusun, Pemkot Yogyakarta Selaraskan Program Pariwisata Lintas Sektor
Bali Tech Week 2026 Perkuat Kolaborasi Pemerintah, Industri, dan Perguruan Tinggi
KPK Pelajari Digitalisasi Pemkot Yogyakarta untuk Pengembangan Pusat Data dan Analitik
AI Perluas Peran Teknologi dalam Pembinaan Atlet dan Analisis Pertandingan
ISS 2026 Catat Perputaran Ekonomi Lebih dari Rp17 Miliar dan Lima Kesepakatan Bisnis
Membaca OTT Bupati Klaten di Media Sosial: Ujian bagi Kepercayaan Publik