KPK Pelajari Digitalisasi Pemkot Yogyakarta untuk Pengembangan Pusat Data dan Analitik
KOTA YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari pengalaman Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengintegrasikan layanan digital dan data pemerintahan. Pembelajaran tersebut menjadi referensi bagi KPK dalam merencanakan pembangunan Pusat Data dan Analitik pada 2027.
Pembahasan berlangsung dalam kegiatan Capacity Building dalam Penyelenggaraan Smart City, Command Center, Integrasi Data Pemerintahan, Dashboard, dan Monitoring Layanan Publik di Ruang Yudistira, Balai Kota Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda KPK, Siti Raykah, mengatakan pihaknya ingin mengetahui pengalaman Pemkot Yogyakarta dalam merencanakan, mengelola, serta mengembangkan layanan digital. Pengalaman tersebut diperlukan sebagai bahan pembelajaran bagi pengembangan sistem yang sedang disiapkan KPK.
“Kami merasa Pemkot Yogyakarta ini sudah berhasil membangun Yogyakarta Smart City. Ini menjadi bahan pembelajaran bagi kami untuk pembangunan Pusat Data dan Analitik yang sedang kami rencanakan pada 2027,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menjelaskan bahwa pengembangan layanan digital di daerahnya antara lain diwujudkan melalui Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi tersebut menyediakan sekitar 252 modul layanan, mencakup perizinan hingga layanan kewilayahan, dan telah diunduh sekitar 261.000 pengguna.
Pemkot Yogyakarta juga menerapkan pendekatan Data Driven Government untuk mengintegrasikan data lintas perangkat daerah. Data tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial, serta sumber daya manusia.
“Melalui Data Driven Government, diharapkan penggunaan data untuk pengambilan keputusan semakin optimal, efisiensi layanan publik meningkat, serta transparansi dan akuntabilitas semakin kuat,” jelas Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, menekankan bahwa digitalisasi harus disertai perbaikan proses kerja. Penggunaan teknologi perlu menghasilkan dampak yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk dalam penyelesaian pengaduan.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi memungkinkan perangkat daerah saling terhubung tanpa harus bertumpu pada command center. Ukuran keberhasilan pelayanan juga perlu mencakup respons dan tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan warga.
Pada aspek infrastruktur, Pemkot Yogyakarta mengelola pusat data secara mandiri atau on-premise. Adapun Pusat Data Nasional digunakan sebagai tempat pencadangan data harian.
Trihastono menambahkan bahwa keamanan informasi dan kedaulatan data harus diperhitungkan sejak awal pembangunan sistem. Integrasi, standar keamanan, serta komitmen pimpinan menjadi unsur penting agar digitalisasi dapat berlangsung secara berkelanjutan dan mendukung pelayanan yang efisien, transparan, serta akuntabel.

RIPPARKOT 2026–2045 Disusun, Pemkot Yogyakarta Selaraskan Program Pariwisata Lintas Sektor
Bali Tech Week 2026 Perkuat Kolaborasi Pemerintah, Industri, dan Perguruan Tinggi
AI Perluas Peran Teknologi dalam Pembinaan Atlet dan Analisis Pertandingan
ISS 2026 Catat Perputaran Ekonomi Lebih dari Rp17 Miliar dan Lima Kesepakatan Bisnis
Membaca OTT Bupati Klaten di Media Sosial: Ujian bagi Kepercayaan Publik
Baznas Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Perkuat Program Pengentasan Kemiskinan
KPK Pelajari Digitalisasi Pemkot Yogyakarta untuk Pengembangan Pusat Data dan Analitik