Pemkab Sleman dan Klaten Sepakati Pembagian Pajak Hiburan di Kawasan Candi Prambanan
SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi menyepakati pembagian penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan di kawasan wisata Candi Prambanan.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan hukum bagi kedua pemerintah daerah untuk mengelola dan membagi penerimaan pajak yang bersumber dari aktivitas kesenian dan hiburan di kawasan Candi Prambanan. Kerja sama ini dinilai penting mengingat kawasan candi berada di wilayah yang berbatasan langsung antara DIY dan Jawa Tengah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan kesepakatan tersebut menjadi momentum bagi kedua daerah untuk memperkuat kerja sama dengan mengesampingkan kepentingan sektoral. Menurutnya, batas administratif hanya menjadi pembagian kewenangan pemerintahan, sementara pengembangan kawasan Prambanan membutuhkan keterlibatan bersama.
“Tuhan mengingatkan bahwa kita itu satu. Batas wilayah hanya bentuk pembagian kewenangan pemerintah daerah. Mari kita gunakan hasil pajak ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat Klaten dan Sleman,” ujar Harda pada Selasa (29/9/2026).
Harda menegaskan batas wilayah administratif tidak semestinya menjadi hambatan dalam mengembangkan kawasan wisata bersejarah tersebut. Selain berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kerja sama pengelolaan penerimaan pajak juga diharapkan memperkuat kolaborasi lintas provinsi dalam mengembangkan pariwisata Prambanan.
Ia berharap penerimaan PBJT yang diperoleh tidak hanya dipandang sebagai sumber pendapatan daerah. Pengelolaannya, kata Harda, perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas kawasan wisata, termasuk menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan candi, serta pemeliharaan aliran sungai di sekitar kawasan Prambanan.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengapresiasi keterbukaan Pemkab Sleman dalam merealisasikan kerja sama pembagian penerimaan pajak tersebut. Ia berharap kesepakatan ini dapat memperkuat rasa memiliki bersama terhadap Candi Prambanan yang menjadi salah satu destinasi wisata penting di wilayah perbatasan kedua daerah.
Hamenang menyebut jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Klaten saat ini telah mencapai sekitar 7,5 juta orang. Potensi tersebut dinilai masih dapat dikembangkan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala nasional hingga internasional di kawasan Prambanan.
Menurutnya, semakin banyak kegiatan yang digelar di kawasan tersebut akan memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lokal, mulai dari sektor perdagangan, jasa, transportasi, hingga usaha pariwisata.
“Semoga ini menjadi awal yang baik sehingga kita sama-sama merasa memiliki Candi Prambanan. Dalam istilah Jawa ada istilah rumangsa melu handarbeni, yaitu ikut bersama-sama merawat dan mengembangkan kawasan ini,” tutur Hamenang.
Selain kerja sama dalam pengelolaan penerimaan pajak, Hamenang mendorong adanya penyesuaian regulasi mengenai zonasi di sekitar kawasan Candi Prambanan. Ia menilai revisi peraturan presiden (perpres) diperlukan agar pengembangan fasilitas pendukung pariwisata dapat dilakukan secara lebih fleksibel tanpa mengabaikan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Penyesuaian regulasi tersebut dinilai penting untuk mengimbangi perkembangan aktivitas wisata dengan kebutuhan pembangunan sarana pendukung. Pengembangan kawasan, menurut Hamenang, harus tetap memperhatikan status Candi Prambanan sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan.
Ia juga menilai ketersediaan fasilitas yang memadai diperlukan untuk mengembangkan potensi wisata religi di kawasan Prambanan. Candi tersebut tidak hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga memiliki nilai spiritual bagi umat Hindu dari berbagai negara yang datang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.
Dengan kolaborasi antara Pemkab Sleman dan Pemkab Klaten, pengelolaan kawasan Prambanan diharapkan semakin terintegrasi. Optimalisasi penerimaan PBJT sekaligus pengembangan fasilitas dan kegiatan wisata diharapkan mampu memperkuat posisi Prambanan sebagai destinasi wisata lintas daerah serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di sekitarnya.

RIPPARKOT 2026–2045 Disusun, Pemkot Yogyakarta Selaraskan Program Pariwisata Lintas Sektor
Bali Tech Week 2026 Perkuat Kolaborasi Pemerintah, Industri, dan Perguruan Tinggi
KPK Pelajari Digitalisasi Pemkot Yogyakarta untuk Pengembangan Pusat Data dan Analitik
AI Perluas Peran Teknologi dalam Pembinaan Atlet dan Analisis Pertandingan
ISS 2026 Catat Perputaran Ekonomi Lebih dari Rp17 Miliar dan Lima Kesepakatan Bisnis
Membaca OTT Bupati Klaten di Media Sosial: Ujian bagi Kepercayaan Publik