KKMP Kota Yogyakarta Dinilai Lebih Cocok Jadi Agregator, Wawan Dorong Konsep Gandeng Gendong
SLEMAN – Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menilai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Yogyakarta paling tepat dikembangkan sebagai koperasi agregator yang berfungsi menghimpun, mengelola, dan memasarkan produk dari anggota maupun mitra. Konsep tersebut dinilai sesuai dengan karakter Kota Yogyakarta yang tidak memiliki sumber daya alam untuk menopang sektor produksi.
Hal itu disampaikan Wawan saat menjadi narasumber dalam Dialog Bisnis bertema Menyongsong Era Baru Koperasi: Menguatkan Rantai Pasok dan Ekonomi Kerakyatan yang digelar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY di Hotel Loman Park, Sleman, Jumat (31/7/2026). Acara tersebut dibuka oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Wawan, KKMP di Kota Yogyakarta dapat membangun sinergi dengan koperasi di wilayah sekitar, seperti Bantul dan Sleman, untuk memenuhi kebutuhan pangan maupun produk lainnya. Dengan demikian, koperasi di Kota Yogyakarta berperan sebagai penghubung pasar sekaligus memperkuat distribusi produk lokal.
Ia mengungkapkan, dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, baru sekitar 10 KKMP yang telah berjalan aktif. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kesiapan pengurus serta kesamaan visi dalam mengelola koperasi. Karena itu, Wawan mengusulkan penerapan konsep “gandeng gendong” yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan koperasi.
Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DIY, Wawan juga mendorong KADIN mengambil peran lebih besar sebagai mitra pendamping KKMP, termasuk membangun koperasi bersama yang dapat bekerja sama dengan koperasi-koperasi di tingkat kelurahan.
Menurutnya, peluang pasar KKMP sebenarnya sudah tersedia di lingkungan masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok. Tantangannya adalah menghadirkan rantai pasok yang lebih efisien sehingga harga produk dapat lebih kompetitif, termasuk melalui kerja sama dengan Bulog apabila tersedia skema khusus bagi koperasi.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan transformasi koperasi harus mengubah posisi masyarakat dari sekadar pelaku produksi menjadi pemilik nilai dan penentu pasar. Ia menyebut terdapat empat prinsip yang harus diperkuat, yakni kelincahan menghadapi perubahan, kemampuan beradaptasi terhadap teknologi, kemitraan yang selaras, serta distribusi risiko dan keuntungan yang adil.
Sultan juga menilai pemerintah daerah, BUMD, dan berbagai institusi dapat berperan sebagai pembeli utama produk koperasi. Di sisi lain, KADIN memiliki posisi strategis dalam membuka akses koperasi ke industri pengolahan, sektor perhotelan, ritel modern, hingga pasar ekspor.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Prof. Ambar Pertiwiningrum, menyampaikan pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut diarahkan agar koperasi mampu menjadi penyerap hasil produksi masyarakat sekaligus mengakomodasi potensi lokal, termasuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ambar mengapresiasi perkembangan sejumlah KKMP di Kota Yogyakarta yang telah menjalankan unit usaha meski belum memiliki gerai maupun gudang permanen. Beberapa di antaranya telah memproduksi batik Segoro Amarto, bermitra dengan hotel, hingga memasok kebutuhan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, model pengembangan tersebut berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

RIPPARKOT 2026–2045 Disusun, Pemkot Yogyakarta Selaraskan Program Pariwisata Lintas Sektor
Bali Tech Week 2026 Perkuat Kolaborasi Pemerintah, Industri, dan Perguruan Tinggi
KPK Pelajari Digitalisasi Pemkot Yogyakarta untuk Pengembangan Pusat Data dan Analitik
AI Perluas Peran Teknologi dalam Pembinaan Atlet dan Analisis Pertandingan
ISS 2026 Catat Perputaran Ekonomi Lebih dari Rp17 Miliar dan Lima Kesepakatan Bisnis
Membaca OTT Bupati Klaten di Media Sosial: Ujian bagi Kepercayaan Publik