Regol Ayom Malioboro Dievaluasi, Akses Pejalan Kaki dan Disabilitas Jadi Prioritas
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengevaluasi penerapan Regol Ayom yang ditempatkan pada sejumlah akses atau sirip Jalan Malioboro. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pembatas tersebut tetap efektif mencegah kendaraan bermotor memasuki kawasan pedestrian tanpa menghambat mobilitas pejalan kaki.
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). Pertemuan dihadiri Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan beserta jajaran Pemkot Yogyakarta dan Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti bersama jajaran Pemda DIY.
Wawan mengatakan rapat tersebut secara khusus membahas pelaksanaan uji coba Regol Ayom, termasuk respons masyarakat dan kesesuaian desain bangunan yang berfungsi sebagai pembatas akses kendaraan.
Menurut dia, penutupan akses menggunakan Regol Ayom telah diuji coba sebanyak empat kali. Penutupan diberlakukan setiap Rabu dan Kamis mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
“Sudah empat kali kita melakukan uji coba penutupan, setiap Rabu dan Kamis, dari pukul sembilan pagi sampai sepuluh malam. Selama empat kali uji coba ini masih cukup kondusif,” kata Wawan seusai rapat.
Kendati situasi selama uji coba dinilai terkendali, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi berkala. Penerapan Regol Ayom diharapkan bukan hanya mampu menghentikan kendaraan bermotor, tetapi juga memberikan akses yang mudah dan nyaman bagi masyarakat yang berjalan kaki.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, desain Regol Ayom menjadi salah satu aspek utama yang diperhatikan dalam evaluasi. Penyesuaian diperlukan agar fasilitas tersebut lebih ramah bagi penyandang disabilitas dan tidak menyulitkan pengguna kawasan lainnya.
“Memang kita akan evaluasi desain Regol ini agar lebih ramah dengan disabilitas,” ujar Ni Made.
Menurutnya, ruang yang memadai harus tersedia agar pejalan kaki dapat melintas dengan lancar. Namun, perubahan desain tidak boleh mengurangi fungsi Regol Ayom sebagai penghalang kendaraan bermotor.
“Agar memudahkan para pejalan kaki untuk melintas, tetapi juga jangan sampai kendaraan bermotor bisa melintas. Karena pedestrian itu untuk pejalan kaki,” katanya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan penerapan Regol Ayom sebelum kebijakan pembatasan akses diberlakukan secara lebih luas di kawasan Malioboro.

Bakpia Day ke-14 Perkuat Identitas Pathuk sebagai Sentra Bakpia Yogyakarta
Kemkomdigi Tetapkan Empat Agenda Kedaulatan Digital, Libatkan Industri hingga Perguruan Tinggi
RIPPARKOT 2026–2045 Disusun, Pemkot Yogyakarta Selaraskan Program Pariwisata Lintas Sektor
Bali Tech Week 2026 Perkuat Kolaborasi Pemerintah, Industri, dan Perguruan Tinggi
KPK Pelajari Digitalisasi Pemkot Yogyakarta untuk Pengembangan Pusat Data dan Analitik
AI Perluas Peran Teknologi dalam Pembinaan Atlet dan Analisis Pertandingan