Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Pengawasan Perizinan untuk Perkuat Kepastian Berusaha
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha melalui pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Penguatan koordinasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang digelar di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah terkait, pengelola layanan perizinan, masyarakat, serta pelaku usaha.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa kepastian menjadi faktor utama dalam pelayanan perizinan. Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan kejelasan terkait persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga hasil akhir proses perizinan.
“Kalau bicara perizinan, yang dibutuhkan adalah kepastian. Orang datang ke Jogja, orang berurusan di Jogja, harus mendapatkan kepastian,” ujar Wawan.
Ia menilai, penerapan sistem perizinan berbasis digital perlu terus dievaluasi agar tidak hanya sekadar memindahkan proses manual ke platform daring. Digitalisasi, menurutnya, harus mampu memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.
“Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Online hanya sekadar tahapannya, tetapi masih harus menunggu proses lain. Ini yang perlu kita perbaiki bersama,” katanya.
Wawan juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan perizinan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina, menjelaskan bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dibentuk untuk mendukung target pembangunan nasional bidang perizinan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman kerja sama pengawasan antara pemerintah daerah dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, Polri, KPK, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.
“Tim ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian hambatan dalam proses perizinan, memperkuat koordinasi, serta mencegah tindak pidana yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Fitri.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yogie Raharjo, menambahkan bahwa perizinan merupakan instrumen pemerintah untuk mengatur kegiatan usaha sekaligus memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tim koordinasi tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan terhadap kesesuaian persyaratan, standar, biaya, waktu, dan prosedur layanan perizinan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan, sedangkan pelanggaran administratif akan ditangani melalui mekanisme pemerintahan.
Melalui pembentukan tim tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan terpercaya sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Karang Taruna Kota Yogyakarta Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Pemuda
Kemantren Kraton Raih Juara Festival Babad Siti Kemantren #4
Bima Arya Dorong Pemda Hadirkan Event Kreatif, Efisien, dan Berdampak
Kota Yogyakarta Peringkat Pertama Nasional SPM Pendidikan 2026
Pemerintah Larang Kuota Internet Hangus, Hak Pelanggan Wajib Dilindungi
DPRD Surakarta Usulkan Raperda Pelarangan Vape Masuk Propemperda 2027