Panggilan Telegram dari Akun Tak Dikenal Berujung Dugaan Pemerasan
KOTA BEKASI – Seorang pengguna Telegram diduga menjadi sasaran pemerasan setelah menerima panggilan berulang dari akun tidak dikenal. Pelaku disebut mengancam menyebarkan gambar setelah korban menjawab panggilan tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, pelaku menghubungi melalui panggilan biasa, bukan panggilan video. Ketika akhirnya dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku kemudian disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban untuk melancarkan ancaman.
Ancaman penyebaran materi bermuatan seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Menurut lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, pelaku dapat mengancam mengirimkan gambar maupun rekaman kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja korban.
Penggunaan Telegram dalam perkara pemerasan seksual sebelumnya terungkap melalui penanganan kasus oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa korban awalnya didekati melalui aplikasi Bigo sebelum diarahkan melanjutkan komunikasi ke Telegram.
Korban kemudian dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Pelaku menggunakan rekaman tersebut untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran.
Salah seorang korban telah membayar Rp3,3 juta, tetapi tetap menerima ancaman dan tuntutan pembayaran tambahan. Pembayaran itu tidak menghentikan pemerasan.
Perkara tersebut memiliki pola berbeda dari keterangan mengenai pengguna yang menerima panggilan biasa. Cara pelaku memperoleh materi pemerasan dalam kedua kejadian tidak dapat disamakan.
Selain rekaman, gambar hasil rekayasa juga dapat digunakan untuk menekan korban. CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026 memublikasikan aduan warga yang menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.
Setelah panggilan berakhir, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit beserta tangkapan layar wajah korban. Pelaku mengancam menyebarkan materi tersebut kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila korban tidak menyerahkan uang.
Kemunculan wajah seseorang dalam gambar bermuatan seksual tidak serta-merta membuktikan keterlibatan sukarela. Keaslian gambar dan konteks pengambilannya perlu diperiksa sebelum kesimpulan dibuat.
Pengguna yang menghadapi ancaman serupa disarankan menghentikan komunikasi serta menyimpan bukti percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti tersebut dapat disertakan saat melapor kepada kepolisian.
Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 mengingatkan bahwa pembayaran tidak menjamin materi pemerasan dihapus. Pelaku dapat terus meminta uang meskipun korban telah memenuhi tuntutan sebelumnya.

RIPPARKOT 2026–2045 Disusun, Pemkot Yogyakarta Selaraskan Program Pariwisata Lintas Sektor
Bali Tech Week 2026 Perkuat Kolaborasi Pemerintah, Industri, dan Perguruan Tinggi
KPK Pelajari Digitalisasi Pemkot Yogyakarta untuk Pengembangan Pusat Data dan Analitik
AI Perluas Peran Teknologi dalam Pembinaan Atlet dan Analisis Pertandingan
ISS 2026 Catat Perputaran Ekonomi Lebih dari Rp17 Miliar dan Lima Kesepakatan Bisnis
Membaca OTT Bupati Klaten di Media Sosial: Ujian bagi Kepercayaan Publik