Pemerintah Larang Kuota Internet Hangus, Hak Pelanggan Wajib Dilindungi
JAKARTA – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengguna internet seluler dengan melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Kuota yang telah dibeli dan dibayar harus tetap diakui sebagai hak konsumen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan itu merespons praktik layanan yang menyebabkan pelanggan kehilangan kuota tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, operator tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan kuota yang tersisa.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Pemerintah turut menyoroti praktik rollover atau pemindahan sisa kuota ke periode selanjutnya. Dalam sejumlah produk layanan, pelanggan sebelumnya diwajibkan membeli paket lanjutan atau membayar biaya tertentu agar fasilitas tersebut dapat digunakan.
Melalui aturan terbaru, syarat semacam itu dilarang. Operator harus menyediakan mekanisme perlindungan kuota tanpa mengharuskan pelanggan mengeluarkan biaya tambahan ataupun memperpanjang paket tertentu.
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan satu sistem rollover yang harus digunakan seluruh perusahaan telekomunikasi. Operator masih diberi ruang untuk merancang pilihan paket dan mekanisme perlindungan sesuai karakter layanan masing-masing.
Fleksibilitas itu harus diiringi keterbukaan informasi. Operator wajib menjelaskan harga, masa berlaku paket, kebijakan mengenai sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy sebelum pelanggan membeli layanan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu menjadi dasar penguatan perlindungan konsumen terhadap kuota internet yang telah dibayar.
Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Laporan perkembangan selanjutnya wajib disampaikan setiap bulan.
Pengawasan tersebut diharapkan memastikan pelanggan tidak lagi kehilangan sisa kuota secara tiba-tiba tanpa penjelasan dan pilihan perlindungan yang jelas.

Karang Taruna Kota Yogyakarta Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Pemuda
Kemantren Kraton Raih Juara Festival Babad Siti Kemantren #4
Bima Arya Dorong Pemda Hadirkan Event Kreatif, Efisien, dan Berdampak
Kota Yogyakarta Peringkat Pertama Nasional SPM Pendidikan 2026
DPRD Surakarta Usulkan Raperda Pelarangan Vape Masuk Propemperda 2027
11 Karya Budaya Kota Yogyakarta Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, Terbanyak di DIY