DPRD Surakarta Usulkan Raperda Pelarangan Vape Masuk Propemperda 2027
SURAKARTA – Komisi IV DPRD Kota Surakarta mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik. Usulan itu telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar dipertimbangkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap potensi bahaya rokok elektrik, terutama bagi generasi muda. Penggunaan vape yang semakin meluas dinilai membutuhkan respons regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh.
Menurut Janjang, Kota Surakarta sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur vape secara khusus. Padahal, rokok elektrik kini digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak muda dan perempuan.
Komisi IV, lanjut dia, tidak ingin penyusunan Raperda dilakukan secara tergesa-gesa. Prosesnya harus didahului kajian kesehatan dan hukum, melibatkan tenaga ahli, konsultasi dengan kementerian terkait, serta pelaksanaan focus group discussion (FGD).
Kajian tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan persoalan hukum dengan pelaku usaha yang memperjualbelikan produk vape. Regulasi yang disusun harus memiliki dasar kuat agar dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, membenarkan bahwa larangan vape menjadi salah satu usulan yang disampaikan Komisi IV. Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap penjaringan dan pematangan sebelum diputuskan masuk Propemperda 2027.
Karena berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, pembahasannya akan melibatkan Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah utama. Bapemperda juga masih menghimpun berbagai usulan lain dari komisi-komisi DPRD. Propemperda 2027 ditargetkan ditetapkan pada akhir 2026.
Adapun bentuk regulasinya belum diputuskan. Pengaturan vape dapat dimasukkan melalui perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok atau dituangkan dalam Perda tersendiri. Kedua pilihan tersebut akan ditentukan setelah melalui kajian dan tahapan resmi pembentukan peraturan daerah.

Karang Taruna Kota Yogyakarta Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Pemuda
Kemantren Kraton Raih Juara Festival Babad Siti Kemantren #4
Bima Arya Dorong Pemda Hadirkan Event Kreatif, Efisien, dan Berdampak
Kota Yogyakarta Peringkat Pertama Nasional SPM Pendidikan 2026
Pemerintah Larang Kuota Internet Hangus, Hak Pelanggan Wajib Dilindungi
11 Karya Budaya Kota Yogyakarta Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, Terbanyak di DIY