Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Pengawasan Perizinan untuk Perkuat Kepastian Berusaha
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha melalui pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Penguatan koordinasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang digelar di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah terkait, pengelola layanan perizinan, masyarakat, serta pelaku usaha.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa kepastian menjadi faktor utama dalam pelayanan perizinan. Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan kejelasan terkait persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga hasil akhir proses perizinan.
“Kalau bicara perizinan, yang dibutuhkan adalah kepastian. Orang datang ke Jogja, orang berurusan di Jogja, harus mendapatkan kepastian,” ujar Wawan.
Ia menilai, penerapan sistem perizinan berbasis digital perlu terus dievaluasi agar tidak hanya sekadar memindahkan proses manual ke platform daring. Digitalisasi, menurutnya, harus mampu memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.
“Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Online hanya sekadar tahapannya, tetapi masih harus menunggu proses lain. Ini yang perlu kita perbaiki bersama,” katanya.
Wawan juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan perizinan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina, menjelaskan bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dibentuk untuk mendukung target pembangunan nasional bidang perizinan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman kerja sama pengawasan antara pemerintah daerah dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, Polri, KPK, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.
“Tim ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian hambatan dalam proses perizinan, memperkuat koordinasi, serta mencegah tindak pidana yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Fitri.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Yogie Raharjo, menambahkan bahwa perizinan merupakan instrumen pemerintah untuk mengatur kegiatan usaha sekaligus memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tim koordinasi tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan terhadap kesesuaian persyaratan, standar, biaya, waktu, dan prosedur layanan perizinan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan, sedangkan pelanggaran administratif akan ditangani melalui mekanisme pemerintahan.
Melalui pembentukan tim tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan terpercaya sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemkot Yogyakarta Gandeng IAI DIY Wujudkan Program Satu Kampung Satu Arsitek
Hasto Ajak Ratusan Mahasiswa Bersihkan Sungai Code, Perkuat Gerakan Lingkungan Berbasis KKN
Hasto Wardoyo Dorong Perluasan Air Perpipaan, Perkuat Kualitas SDM Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Perkuat Fasilitas Pesepeda, Hasto Wardoyo Dorong Kolaborasi dengan Komunitas
Merti Kampung Celeban Hidupkan Tradisi Budaya, Warga Lestarikan Bregada dan Jemparingan
Gebyar Lansia dan PAUD 2026 Mantrijeron Perkuat Kepedulian Lintas Generasi
Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Pengawasan Perizinan untuk Perkuat Kepastian Berusaha