Ombudsman RI Apresiasi MPP Kota Yogyakarta, Inovasi Pelayanan Dinilai Layak Jadi Role Model
YOGYAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Sejumlah inovasi yang dikembangkan bahkan dinilai layak menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian tersebut disampaikan saat rombongan Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja ke MPP Kota Yogyakarta, Rabu (29/7/2026). Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra bersama Anggota Ombudsman RI Partono diterima Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.
Rahmadi menilai pelayanan di MPP Kota Yogyakarta telah berjalan baik. Namun, sejumlah aspek masih dapat ditingkatkan, di antaranya sosialisasi layanan kepada masyarakat dan kapasitas ruang tunggu untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Ia juga mendorong MPP Kota Yogyakarta menghadirkan karakter pelayanan yang mencerminkan identitas budaya daerah, salah satunya melalui gagasan Hari Berkebaya bagi petugas pelayanan.
“Menurut saya MPP Kota Yogyakarta sudah baik. Memang ada beberapa layanan yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Rahmadi.
Sementara itu, Partono mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda pemantauan pelaksanaan pelayanan publik sekaligus sosialisasi Opini Ombudsman kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan dialog dengan masyarakat pengguna layanan, Ombudsman memperoleh respons positif. Masyarakat menilai keberadaan MPP membantu karena pelayanan berlangsung cepat, efisien, transparan, serta didukung berbagai inovasi.
Partono menyebut inovasi yang dikembangkan MPP Kota Yogyakarta berpotensi menjadi role model dan diadopsi daerah lain. Menurutnya, Opini Ombudsman bukan tujuan akhir karena ukuran terpenting adalah kepuasan, kenyamanan, dan manfaat pelayanan bagi masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan berbagai masukan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pemkot Yogyakarta juga terus mempercepat integrasi data antarlembaga. Salah satunya interoperabilitas Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memungkinkan pembaruan data kependudukan pascaputusan perceraian dilakukan otomatis dalam sekitar lima hingga tujuh menit.
Hasto menargetkan integrasi data pelayanan publik mencapai 100 persen pada pertengahan 2027. Pengembangan Jogja Smart Service (JSS) juga diarahkan menuju sistem layanan digital terpadu yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai pelayanan menggunakan NIK.
“Pelayanan cepat harus menjadi budaya kerja. Teknologi memang penting, tetapi yang lebih penting adalah mindset dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Hasto.

Karang Taruna Kota Yogyakarta Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Pemuda
Kemantren Kraton Raih Juara Festival Babad Siti Kemantren #4
Bima Arya Dorong Pemda Hadirkan Event Kreatif, Efisien, dan Berdampak
Kota Yogyakarta Peringkat Pertama Nasional SPM Pendidikan 2026
Pemerintah Larang Kuota Internet Hangus, Hak Pelanggan Wajib Dilindungi
DPRD Surakarta Usulkan Raperda Pelarangan Vape Masuk Propemperda 2027