Usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamzah agar konsep penataan permukiman “3M” dari Yogyakarta dijadikan model nasional menarik untuk dicermati. Gagasan yang disampaikan saat meninjau kawasan Kampung Lampion Code 18 dan Giwangan, Yogyakarta, akhir Mei lalu itu tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik, tetapi juga menawarkan cara pandang baru dalam mengelola ruang perkotaan.
Konsep 3M, yang merupakan singkatan dari mundur, munggah, madhep kali, selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pendekatan penataan kawasan bantaran sungai di Kota Yogyakarta. Melalui konsep tersebut, bangunan didorong untuk tidak berdiri terlalu dekat dengan sungai, memanfaatkan ruang secara vertikal, serta mengarahkan orientasi rumah menghadap sungai.
Menurut Fahri, model tersebut layak menjadi referensi bagi kota-kota lain yang menghadapi persoalan serupa, terutama kawasan padat penduduk yang tumbuh di bantaran sungai maupun wilayah pesisir. Penataan kawasan sungai, menurutnya, tidak cukup hanya memperbaiki kondisi rumah warga, tetapi juga harus menghadirkan ruang publik dan akses jalan yang membuat sungai kembali menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Di balik kesederhanaan konsepnya, 3M sesungguhnya menyimpan makna filosofis yang cukup mendalam.
Prinsip mundur mengandung kesadaran bahwa pembangunan memiliki batas. Selama bertahun-tahun, banyak kota berkembang dengan pola yang terus mengambil ruang hingga mendekati tepian sungai. Akibatnya, fungsi ekologis sungai menurun dan risiko bencana lingkungan meningkat. Dalam konteks ini, mundur bukan berarti kehilangan ruang, melainkan bentuk penghormatan terhadap ruang hidup alam yang juga perlu dijaga.
Sementara itu, munggah atau naik mencerminkan kemampuan beradaptasi terhadap keterbatasan. Ketika lahan perkotaan semakin sempit, solusi tidak selalu harus memperluas kawasan permukiman. Pemanfaatan ruang secara vertikal menjadi pilihan yang lebih efisien sekaligus berkelanjutan. Filosofi ini sejalan dengan tantangan kota-kota modern yang dituntut mampu menampung pertumbuhan penduduk tanpa terus mengorbankan ruang terbuka.
Adapun madhep kali mengandung pesan yang paling menarik. Selama ini banyak kawasan permukiman membelakangi sungai sehingga sungai identik dengan area belakang yang kerap dipenuhi sampah dan limbah. Ketika rumah-rumah menghadap sungai, hubungan masyarakat dengan sungai ikut berubah. Sungai tidak lagi dipandang sebagai ruang yang diabaikan, melainkan bagian depan lingkungan yang perlu dirawat dan dijaga.
Dalam konteks pembangunan perkotaan masa kini, konsep 3M menunjukkan bahwa penataan ruang bukan sekadar persoalan infrastruktur. Ia juga berkaitan dengan cara manusia memandang lingkungannya. Karena itu, apabila gagasan yang disampaikan Fahri Hamzah benar-benar berkembang menjadi model nasional, nilai terpentingnya mungkin bukan pada bentuk bangunannya, melainkan pada filosofi yang menyertainya: menghormati batas, beradaptasi terhadap keterbatasan, dan membangun kembali hubungan yang sehat antara manusia dan alam.